Oke,
apa kabar lawlieters pada kali ini gw akan mengepost artikel tentang Pentingnya
Usaha Bela Negara. Oke langsung saja di baca dengan seksama.//Artikel sebelumnya
INSTRUMEN HUKUM PEMBELAAN NEGARA//.
PENTINGNYA USAHA BELA NEGARA
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
menyatakan kemerdekaannya, melalui Proklamasi Kemerdekaan yang dibacakan oleh
Ir.Soekarno atas nama Bangsa Indonesia. Dengan adanya proklamasi kemerdekaan Indonesia tersebut, maka secara
de fakto bangsa Indonesia telah merdeka berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa
lain.
Untuk mencapai kemerdekaan tersebut,
bangsa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat panjang dan luar biasa beratnya. Ratusan,
Ribuan dan bahkan mungkin lebih, meninggal dunia dari perjuangan merebut
kemerdekaan ini. Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari
para pejuang telah mengantarkan kita menjadi bangsa yang merdeka. Kita harus
bersyukur atas semua itu. Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Jika perjuangan
dan pengorbanan kita dilandasi iman yang kuat, hati yang tulus, dan niat yang
baik, niscaya perjuangan kita tidak akan sia-sia. Oleh karena itu, kita sebagai generasi
penerus bangsa Indonesia harus terus berjuang, seperti para pendahulu kita.
Sebab, meskipun kita telah merdeka bukan berarti kita terlepas dari bentuk
Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Jadi Bela Negara sangat penting bagi kita. Setiap Negara pasti mengalami AGHT tersebut.
Berdasarkan pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalam penyelenggara
pertahanan Negara menganut prinsip berikut :
1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela, serta mempertahankan Negara dari
segala ancaman.
2. Pembelaan Negara diwujudkan dengan
keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggungjawab dan
kehormatan setiap warga Negara.
3. Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta
kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk
penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
5 Bentuk
pertahanan Negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat
sebagai satu kesatuan pertahanan.
6. Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip
demokrasi, HAM dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara
kepulauan.
Demikian yang bisa saya sampaikan,
kurang lebihnya mohon diambil aja :v
mohon maaf klo ada salah ketik dan sebagainya. Jangan lupa baca artikel
berikutnya, oke.//Artikel selanjutnya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan
Tantangan//.
0 komentar:
Post a Comment