Monday, 17 April 2017

Pentingnya bela negara

Oke, apa kabar lawlieters pada kali ini gw akan mengepost artikel tentang Pentingnya Usaha Bela Negara. Oke langsung saja di baca dengan seksama.//Artikel sebelumnya INSTRUMEN HUKUM PEMBELAAN NEGARA//.

PENTINGNYA USAHA BELA NEGARA

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaannya, melalui Proklamasi Kemerdekaan yang dibacakan oleh Ir.Soekarno atas nama Bangsa Indonesia. Dengan adanya proklamasi  kemerdekaan Indonesia tersebut, maka secara de fakto bangsa Indonesia telah merdeka berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain.
Untuk mencapai kemerdekaan tersebut, bangsa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat  panjang dan luar biasa beratnya. Ratusan, Ribuan dan bahkan mungkin lebih, meninggal dunia dari perjuangan merebut kemerdekaan ini. Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kita menjadi bangsa yang merdeka. Kita harus bersyukur atas semua itu. Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Jika perjuangan dan pengorbanan kita dilandasi iman yang kuat, hati yang tulus, dan niat yang baik, niscaya perjuangan kita tidak akan sia-sia.  Oleh karena itu, kita sebagai generasi penerus bangsa Indonesia harus terus berjuang, seperti para pendahulu kita. Sebab, meskipun kita telah merdeka bukan berarti kita terlepas dari bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Jadi Bela Negara sangat penting bagi kita.  Setiap Negara pasti mengalami AGHT tersebut. Berdasarkan pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalam penyelenggara pertahanan Negara menganut prinsip berikut :
1.    Bangsa Indonesia berhak dan wajib  membela, serta mempertahankan Negara dari segala ancaman.
2.    Pembelaan Negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggungjawab dan kehormatan setiap warga Negara.
3.    Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
4.    Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
5     Bentuk  pertahanan Negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat sebagai satu kesatuan pertahanan.
6.    Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, HAM dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan.

Demikian yang bisa saya sampaikan, kurang lebihnya mohon diambil aja :v  mohon maaf klo ada salah ketik dan sebagainya. Jangan lupa baca artikel berikutnya, oke.//Artikel selanjutnya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan//.

0 komentar:

Post a Comment