Tuesday, 18 April 2017

Pengertian Bela Negara dan Instrumen Hukum Bela Negara

   Oke, salam lawlieters. kali ini gw akan membahas tentang pengertian pembelaan negara dan instrumen hukum pembelaan negara. oke langsung saja kita bahas :::

   1.   PENGERTIAN PEMBELAAN NEGARA

Dalam penjelasan pasal 9 Ayat 1 dan 2 UU RI No.3 Tahun 2002 dijelaskan sebagai berikut.
       Ayat (1) : “Upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Upaya bela Negara, selain kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga Negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggungjawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada Negara dan bangsa.”
      Ayat (2) huruf a : “Dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela Negara.”
      Ayat (2) huruf d : “Yang dimaksud dengan pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan /atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.”

   2.   INSTRUMEN HUKUM PEMBELAAN NEGARA

  Khusus yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara, upaya bela Negara dan warganya diatur dalam beberapa ketentuan berikut.
a)      Undang-Undang Dasar 1945
        Upaya bela Negara diatur dalam pasal 27 ayat (3), dan pasal 30 ayat (1) dan (2). Pasal 27 ayat (3) berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.  Pasal 30 ayat (1) berbunnyi, “Tiap-tiap warga Negara berhak  dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Sementara di ayat (2) berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
b)     UU RI No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
        UU RI No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara merupakan pengganti UU No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dalam UU RI No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2).
        Pasal 9 Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga Negara  berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi, “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui empat hal berikut.
·         Pendidikan Kewarganegaraan.
·         Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
·         Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
·         Pengabdian sesuai dengan profesi.
   Demikian artikel yang dapat saya sampaikan jangan lupa baca juga artikel yang lainnya... see you...

0 komentar:

Post a Comment