Oke, salam lawlieters. kali ini gw akan membahas tentang pengertian pembelaan negara dan instrumen hukum pembelaan negara. oke langsung saja kita bahas :::
1. PENGERTIAN
PEMBELAAN NEGARA
Dalam penjelasan pasal 9 Ayat 1 dan 2
UU RI No.3 Tahun 2002 dijelaskan sebagai berikut.
Ayat (1) :
“Upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan Negara. Upaya bela Negara, selain kewajiban dasar manusia, juga merupakan
kehormatan bagi setiap warga Negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran,
tanggungjawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada Negara dan bangsa.”
Ayat (2) huruf a
: “Dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran
bela Negara.”
Ayat (2) huruf d
: “Yang dimaksud dengan pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian
Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara
termasuk dalam menanggulangi dan /atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh
perang, bencana alam, atau bencana lainnya.”
2. INSTRUMEN HUKUM
PEMBELAAN NEGARA
Khusus yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara, upaya bela
Negara dan warganya diatur dalam beberapa ketentuan berikut.
a)
Undang-Undang Dasar 1945
Upaya
bela Negara diatur dalam pasal 27 ayat (3), dan pasal 30 ayat (1) dan (2).
Pasal 27 ayat (3) berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan Negara”. Pasal 30
ayat (1) berbunnyi, “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan Negara”. Sementara di ayat (2) berbunyi, “Usaha pertahanan dan
keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh tentara nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
b) UU RI No.3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
UU
RI No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara merupakan pengganti UU No.20 tahun
1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia. Dalam UU RI No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diatur dalam
Pasal 9 ayat (1) dan (2).
Pasal 9 Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela
Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”. Sementara Ayat
(2) berbunyi, “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui empat hal berikut.
·
Pendidikan Kewarganegaraan.
·
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
·
Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional
Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
·
Pengabdian sesuai dengan profesi.
Demikian artikel yang dapat saya sampaikan jangan lupa baca juga artikel yang lainnya... see you...
0 komentar:
Post a Comment